Pemkab Kapuas

DPRD Kapuas Sahkan Dua Raperda Mendesak di Luar Propemperda 2026

×

DPRD Kapuas Sahkan Dua Raperda Mendesak di Luar Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Wabup Kapuas, Dodo, S.P., saat menerima Raperdadi Luar  Propemperda Tahun 2026 dari Ketua DPRD Kapuas Ardiansah  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (2/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., mewakili Bupati Kapuas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota dewan, serta kepala perangkat daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, disampaikan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu, kepala daerah maupun DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan Raperda di luar program legislasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, terdapat dua regulasi yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan. Pertama, penyusunan aturan terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman sebagai tindak lanjut evaluasi dan pengamanan aset daerah, sekaligus merespons surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penertiban Barang Milik Daerah.

Kedua, penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan regulasi di tingkat nasional tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

“Langkah ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati.

Sebelumnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah menggelar rapat persiapan pada 24 Februari 2026 guna mempercepat proses pembahasan dua Raperda tersebut. Kesepakatan dalam rapat paripurna ini menjadi landasan untuk melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi strategis tersebut. Dengan ditetapkannya Raperda di luar Propemperda ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat, pengelolaan aset daerah yang tertib, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *