DPRD Barut

F-PDIP DPRD Barito Utara Setujui RPJMD 2025–2029, Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola Anggaran

×

F-PDIP DPRD Barito Utara Setujui RPJMD 2025–2029, Soroti Kemiskinan dan Tata Kelola Anggaran

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Fraksi PDIP, Naruk Saritani, menyerahkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 kepada pimpinan rapat pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Barito Utara di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Naruk Saritani, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.

Dalam penyampaiannya, Naruk Saritani menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi masyarakat Barito Utara.

Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang telah menyusun RPJMD dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi, seperti RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun demikian, fraksi tersebut menilai masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan program pembangunan ke depan. Salah satunya adalah upaya penanggulangan kemiskinan serta pemerataan pembangunan antarwilayah.

Naruk Saritani menyebutkan bahwa hingga saat ini masih terdapat desa yang menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar, seperti jalan, listrik, air bersih, serta berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, Fraksi PDIP menekankan agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan program pembangunan bagi wilayah yang masih tertinggal dan masyarakat yang tergolong rentan.

Selain itu, fraksi juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan efisien. Menurutnya, penggunaan APBD harus dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Fraksi PDIP turut mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan perizinan. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi pemerintahan.

Di samping itu, fraksi juga mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Mereka juga menekankan perlunya indikator kinerja yang jelas, terukur, dan berbasis data terbuka agar pelaksanaan program pembangunan dapat dipantau dan dievaluasi secara objektif.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Barito Utara akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Naruk Saritani berharap RPJMD yang telah disepakati tersebut dapat menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan program pembangunan daerah serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (red/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *