Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya regulasi perumahan dan kawasan permukiman sebagai dasar hukum untuk menjamin hunian yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang DPRD, Rabu (18/6/2025), yang membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta RPJMD Kota Palangka Raya 2025–2029.
“Peraturan daerah tentang permukiman ini penting agar masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang nyaman, tapi juga memiliki kepastian hukum atas lahannya,” ujar Fairid dalam pidatonya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan meningkatkan nilai kawasan permukiman, serta memperkuat aset masyarakat dari sisi legalitas.
Adapun RPJMD 2025–2029 yang turut dibahas masih bersifat makro dan akan dijabarkan lebih rinci dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah.
“Setelah ini, akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menjabarkan visi dan misi kami ke dalam program yang konkret dan terukur,” tambah Fairid.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang memimpin jalannya rapat, menyambut baik inisiatif pemkot dan menyatakan kesiapan DPRD untuk membahas kedua raperda tersebut dalam rangka mendukung pembangunan kota yang lebih terencana dan berkeadilan.
(Mda).