Palangka Raya, Nusaborneo.com – Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mendadak berubah tegang, Selasa (28/04/2026) sore. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB itu dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruangan strategis, termasuk bagian administrasi dan arsip keuangan. Sejumlah petugas tampak membawa serta kotak penyimpanan dan membuka satu per satu dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah penyelenggaraan Pilkada.
Pantauan di lokasi, tim penyidik yang tergabung dalam Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi Kejari Palangka Raya terlihat memeriksa berkas secara detail. Map berwarna kuning dan hijau dibuka bergantian, sementara dokumen tebal ditelusuri lembar demi lembar untuk mencari bukti yang dinilai relevan dengan materi penyidikan.
Fokus utama penggeledahan disebut berkaitan dengan penelusuran penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 yang saat ini tengah dalam tahap penyelidikan. Namun, pihak Kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci terkait jenis dokumen maupun temuan sementara di lapangan.
Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, yang memimpin langsung jalannya penggeledahan, memilih belum memberikan keterangan detail kepada awak media. Ia hanya memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” singkatnya tanpa merinci lebih jauh.
Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB dengan penjagaan ketat. Sejumlah dokumen diduga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Palangka Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang berlangsung di kantor mereka di Jalan Tangkasiang tersebut. Situasi di lingkungan kantor KPU sendiri terpantau tetap kondusif meski sempat menjadi perhatian publik.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi sorotan, mengingat dana hibah Pilkada merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah. (red)













