Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat, Kalteng Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla 2026

×

Gubernur Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat, Kalteng Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran didamapingi Pj. Sekda Linae Victoria Aden dan Pangdam XXII/TB Mayjen TNI Zainul Arifin serta Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan saat pengecekan Sapras kesiapan penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Jumat (17/4/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memimpin Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana (Sapras) dalam rangka kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Tahun 2026 di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Jumat (17/4/2026).

Apel tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pihak terkait dalam memastikan kesiapan menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi terjadi pada musim kemarau tahun ini.

Dalam amanatnya, Gubernur menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi. Berdasarkan prakiraan BMKG, musim kemarau tahun 2026 diprediksi lebih panjang dan kering akibat pengaruh El Nino.

Musim kemarau diperkirakan mulai terjadi pada akhir Mei dan mencapai puncaknya pada Juli hingga Agustus 2026.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua agar memastikan kesiapan menghadapi ancaman karhutla. Penanganannya harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, berkelanjutan, dan mengutamakan pencegahan,” tegas Agustiar Sabran.

Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan personel, peralatan, serta logistik agar siap digerakkan sewaktu-waktu. Selain itu, deteksi dini dan respons cepat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor melalui edukasi kepada masyarakat, pelibatan tokoh adat, tokoh agama, bhabinkamtibmas, serta babinsa guna mencegah praktik pembakaran lahan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diminta dilakukan secara tegas dan konsisten.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi karhutla, Gubernur secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jadikan apel ini sebagai momentum menyatukan langkah dan komitmen bersama untuk melindungi Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla,” ujarnya. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *