Palangka Raya, Nusaborneo.com – Batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut daerah provinsi merupakan hal yang sangat penting untuk ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan wilayah perairan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah menjelaskan, batas perairan laut Provinsi Kalimantan Tengah ini dibahas saat dirinya hadir mengikuti rapat pembahasan draft dari Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
“Hal Ini dibahas Pada rapat pembahasan draft Permendagri Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Daerah Provinsi berdasarkan telegram Nomor. 000.7.3/es.787/BAK tanggal 2 Juli 2024,”ucapnya Saat mengikuti rapat Pada Selasa, (09/07/2024) di Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Kewilayahan Teguh Sunarto tersebut, bahwa dirinya mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tentunya dalam hal perubahan garis pantai, penambahan atau pengurangan pulau terdepan dari Provinsi, penetapan dan perubahan batas daerah antar Provinsi dan penetapan daerah,” ungkap Darliansjah.
Darliansjah menuturkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. (Mdh)













