Jakarta, Nusaborneo.com – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) menahan empat tersangka sipil dalam kasus dugaan korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023. Kasus ini diduga merugikan BRI sekitar Rp55 miliar.
Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka berinisial NS, RH, HS, dan OKP pada Senin (5/8/2024). Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pertimbangan syarat subjektif serta objektif sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Keempat tersangka adalah oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia,” ujar Indrajit kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Indrajit, para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan kredit BRIguna secara fiktif yang diajukan oleh tersangka lain berinisial DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. “Mereka diduga memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan BRI,” tambahnya.
Tim penyidik yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung 5-24 Agustus 2024. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyatakan akan terus menggali informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini. (Mdh)













