Muara Teweh, Nusaborneo.com – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara kembali dipertegas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Agenda yang berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam pada Rabu (19/11/2025) tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara dan dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan, Kepala Kejari Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, perangkat daerah, APDESI dan perwakilan ABPEDNAS.
Dalam kesempatan itu, Jiham Nur menilai MoU tersebut sebagai langkah strategis yang akan membantu desa menjalankan roda pemerintahan secara tertib, transparan, dan sesuai koridor hukum.
“Program Jaga Desa ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi bagaimana desa mendapat pendampingan agar tata kelola, terutama terkait dana desa, bisa lebih tertib dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Jiham, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra memberikan nilai tambah karena desa akan memperoleh edukasi hukum yang penting dalam mencegah kesalahan administratif maupun penyimpangan penggunaan anggaran.
“Pengawasan jangan dipahami sebagai upaya menakut-nakuti. Justru MoU ini menghadirkan ruang konsultasi dan pembinaan yang membuat BPD dan pemerintah desa bisa bekerja lebih percaya diri dan profesional,” tambahnya.
Ia juga menegaskan kembali pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagaimana disampaikan Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati. Harmonisasi hubungan kedua lembaga tersebut, menurut Jiham, merupakan fondasi stabilitas dan kemajuan desa.
“BPD harus menjalankan tugas pengawasan berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Selalu utamakan musyawarah,” tegasnya.
Jiham Nur berharap MoU ini menjadi titik awal pembentukan budaya pemerintahan desa yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Desa adalah garda terdepan pembangunan. Karena itu, apa pun yang mendorong transparansi dan efektivitas anggaran wajib kita dukung. DPRD siap mengawal program ini untuk memastikan manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat,” tutupnya.
Penandatanganan MoU dan pelaksanaan rakor BPD ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan peran BPD serta peningkatan tata kelola desa sesuai prinsip SDGs poin 16 tentang pembangunan hukum dan pemerintahan yang baik. (Red)













