Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Nilai dana hibah yang dikelola mencapai Rp 40 miliar, sementara estimasi kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp 10 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kalteng dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (6/8/2026). Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut yakni MR selaku Ketua KPU Kotim, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Hendri.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim. Total anggaran yang diterima KPU Kotim mencapai Rp 40 miliar, terdiri dari Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setyawan menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran diduga tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
“Para tersangka secara bersama-sama diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kickback, suap maupun gratifikasi yang diduga diterima sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.
“Kami juga menemukan indikasi adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya. Hal ini masih terus kami dalami,” kata Jimmy.
Dalam penyidikan sementara, Kejati Kalteng mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka. Di antaranya kegiatan fiktif, mark up anggaran, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus lainnya masih kami dalami,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana hibah dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Yang sudah kami temukan, ada penggunaan untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk kepentingan lain yang masih kami dalami,” ungkap Jimmy.
Meski demikian, Kejati Kalteng menegaskan hingga kini belum menemukan bukti bahwa penyimpangan dana hibah tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kotim 2024.
“Fakta-fakta yang mengarah ke sana belum kami temukan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, sekitar 80 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur KPU hingga pihak Pemerintah Kabupaten Kotim yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Sementara itu, Sekretaris KPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara KPU Kotim masih berstatus sebagai saksi. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apabila nanti ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Jimmy.
Kerugian keuangan negara hingga kini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah. Namun, penyidik memperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)













