Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan pentingnya ketertiban bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Bundaran Besar.
“Diperbolehkanya para PKL berjualan di Kawasan Bundaran Besar Kota Palangka Raya ini, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran dengan beberapa catatan,” ucap Berlianto kepada media ini, sabtu sore (10/08).
Ia para pedagang tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar area tersebut, serta menghimbau agar kondisi ini terus dipertahankan demi kenyamanan bersama.
Meski diperbolehkan, Berlianto yang juga sebagai Plt Kadishub Kota Palangka Raya, ia mengingatkan bahwa ketertiban dan kebersihan harus tetap menjadi prioritas utama agar tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya.
“Kami sangat menghargai para PKL yang mencari nafkah, yang sudah berjualan dengan tertib di kawasan Bundaran Besar. Kami berharap, ini dapat menjadi contoh bagi pedagang lainnya agar selalu menjaga ketertiban dan tidak merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Pihaknya juga terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan bahwa para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Bundaran Besar sebagai salah satu ikon kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami mengajak seluruh PKL untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban ini. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Kasatpol PP Berlianto juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada pedagang yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Namun, ia berharap tidak perlu ada penindakan yang sifatnya represif, selama para pedagang dapat mematuhi peraturan yang berlaku.(red)