Sukamara, Nusaborneo.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp800 juta, yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.
Penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, H. Muhammad Irwan, MH, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sukamara, Kamis (4/12/2025).
Irwan menegaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dana sebesar delapan ratus juta rupiah ini merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit yang menyalahi ketentuan di BPR Artha Sukma,” ujar Irwan.
Menurutnya, Kejari Sukamara hingga saat ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka masing-masing berperan dalam proses pemberian kredit yang dinilai tidak memenuhi standar operasional dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Irwan menambahkan, selain memproses para tersangka, pihaknya juga fokus pada upaya maksimal pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi ataupun lolos dari jerat hukum di wilayah Sukamara,” tegasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing adalah IB, selaku kreditur; Z, mantan Direktur Utama PT Artha Sukma; BTS, notaris; serta S, mantan Kepala Cabang BPR Artha Sukma Sungai Rangit.
Perkara ini kini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, sementara Kejari Sukamara memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. (gs/foto:ist)













