Karawang, Nusaborneo.com – Masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diimbau tidak khawatir menyusul kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam. Sebab, sekitar 80% data pertanahan telah dialihmediakan sehingga dapat menjadi acuan dalam proses pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengatakan data yang telah dialihmediakan dapat dimanfaatkan untuk menelusuri kembali informasi pertanahan yang dibutuhkan masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan server pusat untuk mendukung penerbitan Buku Tanah pengganti.
Hal itu disampaikan Hasan setelah meninjau lokasi kebakaran di Kantah Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2026).
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ungkap Hasan Basri.
Menurut Hasan, data digital tersebut menjadi salah satu sumber penting dalam proses pemulihan administrasi pertanahan. Meski demikian, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih harus didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Di tengah proses tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berkoordinasi agar pelayanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung pemulihan layanan agar warga tetap mendapatkan kepastian pelayanan meski kantor pertanahan mengalami kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.
Sebagai langkah awal, pelayanan pertanahan bagi masyarakat Karawang untuk sementara disiapkan di Islamic Center Karawang. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan administrasi pertanahan warga tetap bisa dilayani selama proses pemulihan berlangsung.
Selain itu, Pemkab Karawang juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan laporan kehilangan sebagai bagian dari pengurusan dokumen.
Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran terus dilakukan untuk mengetahui kondisi dokumen serta menentukan langkah pemulihan yang diperlukan.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berupaya memastikan pelayanan pertanahan dapat kembali berjalan dengan baik. Masyarakat pun diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
Dengan dukungan data pertanahan yang telah dialihmediakan serta koordinasi lintas instansi, proses pemulihan diharapkan dapat berjalan secara bertahap sehingga kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap mendapatkan penanganan. (red)













