Muara Teweh, Nusaborneo.com – Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi KIR, Hj. Sri Neny Trianawati, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Dalam penyampaian pendapat akhir, Sri Neny mengatakan Fraksi KIR telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, hingga hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Meski menerima Raperda tersebut, Fraksi KIR memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, terutama terkait pelaksanaan dan penyerapan anggaran.
Fraksi KIR meminta Pemkab Barito Utara memastikan anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar,” ujar Sri Neny.
Menurut dia, penyerapan anggaran menjadi salah satu hal penting agar program pembangunan yang telah direncanakan tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi KIR juga meminta pemerintah daerah menjaga konsistensi terhadap hasil pembahasan dan kesepakatan anggaran antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
Sri Neny menekankan agar anggaran yang telah disepakati tidak mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Fraksi KIR mengingatkan pemerintah daerah agar mengedepankan asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran.
“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” katanya.
Fraksi KIR turut menyoroti sejumlah usulan DPRD yang telah diakomodir dalam APBD 2026. Usulan tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain,” tegas Sri Neny.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi KIR menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan pelaksanaannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/at)













