Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) sore, dua orang pria berhasil diamankan bersama ratusan butir obat mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipantau petugas karena diduga menjadi titik transaksi obat terlarang.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, di antaranya tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah meja di dalam barak. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (red/tim)













