NewsPemprov Kalteng

Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP 2023

×

Kejati Kalteng dan Pemprov Kalteng Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dukung Implementasi KUHP 2023

Sebarkan artikel ini
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agoes Soenanta Prasetyo, S.H., M.H., bersama Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.Ikom dan Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H. (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan tersebut dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejati Kalteng itu dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran S.Ikom, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, jajaran pejabat utama Kejati, kepala OPD provinsi, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, serta para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran. Hadir pula Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agoes Soenanta Prasetyo, mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan lokasi dan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan dan pembimbingan langsung, pertukaran data dan informasi, penyampaian laporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait pemidanaan yang berorientasi pada keadilan.

Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan Agoes Soenanta Prasetyo, ditegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial sebagai konsep pemidanaan baru memerlukan kehati-hatian karena tetap merupakan bentuk pembatasan hak seseorang yang diatur oleh undang-undang.

“Koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar bentuk dan pelaksanaan sanksi sosial bersifat proporsional, bermanfaat, serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo menilai kerja sama tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial pelaku.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor. Diperlukan sinergi kuat dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan,” kata Nurcahyo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Forkopimda, serta para kepala daerah kabupaten/kota atas dukungan yang diberikan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga komitmen bersama menjalankan amanat KUHP Nasional.

Nurcahyo menambahkan, pidana kerja sosial bukan semata bentuk penghukuman, melainkan sarana memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Dengan model pemidanaan ini, kita tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran A, S.Ikom menekankan pentingnya peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, baik dalam penegakan hukum maupun fungsi pencegahan dan pengawalan kebijakan pembangunan.

Menurut gubernur, pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan edukatif.

“Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di saat yang sama memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Gubernur berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Semoga MoU ini menjadi fondasi kokoh dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *