News

Polda Kalteng Ungkap Empat Kasus Korupsi, 11 Tersangka Diamankan dan Negara Selamat Rp26,7 Miliar

×

Polda Kalteng Ungkap Empat Kasus Korupsi, 11 Tersangka Diamankan dan Negara Selamat Rp26,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono saat konferensi pers Kasus TIPIKOR di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang penanganan perkara tahun 2025, Subdit Tipikor berhasil mengungkap empat kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, empat perkara tersebut melibatkan 11 orang tersangka dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pengguna anggaran hingga pihak swasta pelaksana proyek.

Salah satu kasus menonjol adalah proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya–Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2021. Berdasarkan audit BPK RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,6 miliar.

Selain itu, proyek peningkatan jalan Harapan Baru–UPT A3 serta pembangunan kawasan transmigrasi Dadahup juga terbukti tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, sehingga menambah kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Penyidik juga telah mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen pendukung sebagai barang bukti,” ujar Rimsyahtono.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polda Kalteng menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *