NewsPemprov Kalteng

Kejati Kalteng Gelar Pramusrenbang Tahun 2025

×

Kejati Kalteng Gelar Pramusrenbang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (kejati Kalteng) menggelar kegiatan Pramusrenbang Tahun 2025, bertempat di Aula Kejati setempat pada Senin (26/05/2025).

Kegiatan berlangsung selama dua hari tanggal 26 – 27 Mei 2025,  dan diikuti Para Asisten dan Koordinator, Para Kasi dan Kasubag serta Pemeriksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan 2 (dua) orang Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri se – Kalimantan Tengah.

Dalam Laporannya, Asisten Pembinan ANTHONY, S.H. selaku Ketua Panitia Pramusrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025, menyampaikan “Dasar dari pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang Tahun 2025 yaitu Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 20 Januari 2022.

Yang mana ditindaklanjuti dengan Surat Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-302/C/Cr.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 hal Pelaksanaan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 serta Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : KEP- 61 /O.2/Cp.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 mengenai Panitia Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025”

“Adapun Maksud dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu sebagai forum musyawarah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya untuk menyusun draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan. Sedangkan Tujuan dilaksanakannya Pra Musrenbang yaitu tersusunnya draf Rencana Kerja Anggaran satuan kerja 1 (satu) tahun ke depan (T+1) sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada Pagu Indikatif Kejaksaan” lanjut Asisten Pembinan ANTHONY, S.H.

Kegiatan Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025 dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto,S.H.,M.Hum.

Dalam sambutnya yang dibacakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, S.H.,M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr.Undang Mugopal,S.H.,M.Hum menegaskan “penyusunan rencana kerja dan anggaran 1 (satu) tahun ke depan (T+1) mengacu pada RKP dan kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program Prioritas maka Kegiatan yang termasuk dalam Program Prioritas nasional dan prioritas bidang/satuan kerja yang diprioritaskan untuk dibiayai tidak semua dapat dianggarkan secara merata.

“Agar seluruh peserta Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025, manfaatkan forum Pra Musrembang ini sebagai sarana diskusi dan mengusulkan pengganggaran sesuai kebutuhan dilapangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan,” Pungkas Kajati Kalteng. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *