Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, M.IP dan turut dihadiri Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A, anggota DPRD, serta dinas terkait.
“Forum ini adalah ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. DPRD siap menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan,” ujar Hj. Mery Rukaini.
Pj Bupati Barito Utara juga menegaskan komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat secara adil dan menghormati hak masyarakat adat.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga sinergi dan mencari solusi bersama tanpa merugikan masyarakat, khususnya masyarakat adat,” kata Indra Gunawan.
Lima Kesimpulan Hasil RDP:
Menjunjung kebebasan berpendapat sesuai hukum, dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Raperda Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar segera disahkan, dengan melibatkan stakeholder terkait.
DPRD akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perusahaan pertambangan melalui RDP lanjutan di Banmus.
DPRD dan Pemkab responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemkab diminta menginventarisasi kawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Rapat berlangsung kondusif dengan berbagai masukan konstruktif dari perwakilan masyarakat dan adat.(red/sh)













