Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja reses Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hj. Siti Aseanti, Selasa (6/1/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng ini dimanfaatkan untuk menggali secara komprehensif implementasi kebijakan perpajakan di daerah, khususnya yang bersinggungan langsung dengan layanan perizinan berusaha dan investasi.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyambut baik kehadiran Anggota DPD RI beserta rombongan. Ia memaparkan sejumlah langkah dan kebijakan yang telah dilakukan instansinya dalam mendukung pelaksanaan UU HPP, sekaligus menjelaskan kondisi faktual pelayanan perizinan terpadu di Kalimantan Tengah.
Menurut Sutoyo, meskipun sistem pelayanan terus mengalami perbaikan, masih terdapat tantangan struktural yang perlu dibenahi, terutama terkait perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian dan lembaga. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta ketidaksinkronan dalam pelaksanaan pengawasan perizinan di daerah.
“Diperlukan harmonisasi regulasi lintas kementerian agar penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.
Sementara itu, Hj. Siti Aseanti menjelaskan bahwa kunjungan reses tersebut merupakan bagian dari tugas Komite IV DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP di daerah. Fokus utama pengawasan mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta sinkronisasi data kependudukan daerah.
“Reses ini bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi UU HPP di daerah, sekaligus menginventarisasi kendala teknis yang masih dihadapi,” ungkapnya.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga melakukan evaluasi terhadap potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekretaris DPMPTSP Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti. (red)













