Kpu GumasPemkab GumasPilkada

KPU Rencanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Dimulai 25 November 2024

×

KPU Rencanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Dimulai 25 November 2024

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon (pegang mikrofon) ketika menyampaikan materi pada sosialisasi pilkada tahun 2024, di GPU Damang Batu, Selasa (12/11/2024).

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Elfrinst G Tumon menjadi salah satu pemateri dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi pilkada serentak tahun 2024. Salah satu materi yang disampaikan adalah terkait logistik pilkada.

“Terkait logistik pilkada, itu sudah berada di gudang KPU, serta sudah dilakukan proses sortir, lipat dan hitung. Pendistribusian logistik rencananya dimulai Senin (25/11/2024),” ujar Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon, Selasa (12/11/2024).

Pendistribusian logistik dari KPU ke PPK dan PPS di Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, Manuhing Raya, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa, akan dimulai pada H-2 hari pencoblosan.

“Untuk pendistribusian logistik dari KPU ke PPK dan PPS di Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang, pada H-1 hari pencoblosan. Hal ini mengingat jarak yang dekat dan akses jalan memadai,” terangnya.

Terkait jenis logistik pilkada yang didistribusikan di dalam kotak pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng yakni surat suara, kantong plastik kecil, sedang, selongsong, ziplock, tinta, segel, alat memberi tanda pilihan, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, sampul kertas, karet pengikat surat suara, formulir berita acara, sertifikat.

Lalu, catatan hasil pemungutan penghitungan suara di TPS berbentuk plano, formulir salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan penghitungan suara di TPS yang berbentuk A4, formulir lainnya yang digunakan di TPS, alat bantu tunanetra, dan segel plastik/kabel ties sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok.

Kemudian, di dalam kotak suara pemilihan bupati dan wakil bupati gumas yakni surat suara, formulir berita acara, sertifikat, catatan hasil pemungutan perhitungan suara di TPS yang berbentuk plano, formulir salinan berita acara dan sertifikat di TPS yang berbentuk A4, alat bantu tuna netra, serta plastik selongsong.

Selanjutnya, logistik yang diluar kotak suara yaitu formulir model C.Pemberitahuan-KWK, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban, lem, ballpoint dan spidol kecil berwarna biru, daftar paslon gubernur dan wakil gubernur, daftar paslon bupati dan wakil bupati, salinan DPT, salinan daftar pemilih pindahan, formulir model C.Daftar hadir pemilih tetap-KWK, formulir model C.Daftar hadir pemilih pindahan-KWK, formulir model C.Daftar hadir pemilih tambahan-KWK. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *