Hukum

Kurang 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Terhadap Driver Taksi Online di Tangkap Polisi

109
×

Kurang 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Terhadap Driver Taksi Online di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku pembegalan yang berujung penganiayaan terhadap Driver taksi online yang terjadi di Jalan Talawang Raya Pada Selasa (03/09/2024) malam.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap tim kepolisian yang tergabung dalam Macan Kalteng ialah Muhammad Ahya Efendy (33). Pelaku ditangkap pada Rabu (04/09/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kamar barak di Jalan Pasendeng Ujung Kelurahan Kalampangan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan jika pelaku yang tertangkap adalah pelaku yang berada di samping kiri supir yang menjadi Korban dan bertindak sebagai pemesan melalui aplikasi Taksi Online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Resmob Polda Kalteng, kita mendapati pelaku ini di sebuah barak di Kalampangan. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” Ungkap Kompol Ronny Nababan saat Jumpa Pers, Kamis (05/09/2024) Sore.

Dalam aksi percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut, lanjut Ronny, pelaku DPO bertugas menjerat leher korban menggunakan tali dari arah belakang, sedangkan pelaku yang telah di tangkap ini bertugas memukuli korban menggunakan tangan kosong dan juga helm yang sudah dibawa sejak dari awal titik penjemputan.

Kemudian terangnya, Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan usai korban berhasil melawan dan membunyikan klakson mobil menggunakan kaki. Pelaku DPO merasa panik usai klakson terus berbunyi dan melepaskan jeratan tali di leher korban serta langsung membuka pintu belakang untuk kabur ke arah hutan.

Mendapati rekannya kabur, pelaku Ahya lantas ikut membuka pintu mobil dan berlari ke arah hutan untuk melarikan diri.

“Pelaku ini menang sengaja datang ke Palangka Raya untuk mencuri. Sasarannya adalah supir ojek atau taksi online. Pelaku sudah tiga hari berada di Palangka Raya dan berasal dari Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Sementara itu, Terkait pistol yang sempat di ucapkan Pelaku, Imbuhnya, merupakan inisiatif dari rekan pelaku yang panik usai korban melawan. Dimana saat itu pelaku yang kini masih dalam pengejaran berteriak kepada pelaku Ahya untuk mengambil pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” Tandasnya.

Di tempat yang sama, pelaku saat diminta keterangan tambahan oleh Kasat Reskrim mengaku baru saja mengenal pelaku yang DPO saat berada di Kota Palangka Raya, tepatnya saat berkenalan di seputaran jalan Letjen Soeprapto.

“Niat saya Cuma mau ambil uang dan barang berharga saja, tidak ada kepikiran mengambil mobil karena saya tidak bisa mengemudi,” Ucap Tersangka di Hadapan awak media. (red/jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *