Peristiwa

Maut Mengintai di Jalan Tjilik Riwut, Motor Hantam Truk Mogok Tanpa Tanda Peringatan

×

Maut Mengintai di Jalan Tjilik Riwut, Motor Hantam Truk Mogok Tanpa Tanda Peringatan

Sebarkan artikel ini
Kondisi sepeda motor korban setelah menabrak bagian belakang truk tronton yang mogok di badan jalan, Minggu (15/02/2026) malam. (Ist)
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 15,5, wilayah Palangka Raya, Minggu (15/02/2026) malam. Seorang mahasiswi berusia 19 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian usai sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk tronton yang mogok dan berhenti di badan jalan tanpa rambu darurat yang memadai.Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.15 WIB itu melibatkan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi KH 2220 YV. Korban diketahui bernama Tiara (19), warga Kelurahan Tumbang Tahai, yang saat itu melaju dari arah Tangkiling menuju pusat kota.

Di titik kejadian yang sama, sebuah truk Nissan Tronton bernomor polisi B 9444 FYW dikemudikan Eko Budiono (28) terpaksa berhenti karena mengalami gangguan mesin. Dugaan awal menyebutkan kendaraan berat tersebut kehabisan bahan bakar jenis solar.

Hasil pemeriksaan sementara petugas menunjukkan posisi truk belum sepenuhnya keluar dari badan jalan. Bagian belakang kanan masih menjorok ke jalur aktif, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain—terutama pada malam hari dengan penerangan terbatas.

“Korban diduga tidak memiliki cukup waktu dan jarak untuk menghindar. Kondisi jalan yang gelap serta ketiadaan segitiga pengaman atau peringatan darurat dari truk memperparah situasi,” kata Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Gakkum Ipda Amat, Senin (16/02/2026).

Petugas Satlantas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menilai unsur kelalaian serta kepatuhan prosedur keselamatan darurat oleh pengemudi truk.

“Kami fokus memastikan apakah pengemudi telah menjalankan kewajiban keselamatan ketika kendaraan mogok di jalan. Ini menyangkut pemasangan segitiga pengaman dan pemanfaatan lampu hazard,” tegas Ipda Amat.

Peristiwa tragis ini kembali mengingatkan pentingnya disiplin keselamatan bagi pengemudi kendaraan besar. Kewajiban memasang rambu darurat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk melindungi pengguna jalan lain dan mencegah jatuhnya korban jiwa, khususnya di ruas dengan visibilitas rendah. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *