Samarinda, Nusaborneo.com – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan menjadi upaya perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di kemudian hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong, semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan agar bersama-sama dibantu supaya memiliki sertipikat hak milik (SHM). Supaya tidak terjadi lagi konflik, mari kita lakukan early warning system, proteksi dini, dan mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat. Permasalahan umum yang sering muncul, kata dia, adalah tanah lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga kerap mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris sehingga memicu konflik.
“Karena itu, sertipikasi menjadi langkah proteksi dini agar lembaga pendidikan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Selain memberi perlindungan terhadap aset, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam memperoleh pembiayaan dan dukungan pembangunan.
Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah kini telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial bisa menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Syaratnya, lembaga harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk mendapatkan SK harus ada rekomendasi. Kalau yayasan Islam, dari Bimas Islam; kalau yayasan sosial, dari Kemensos. Dengan rekomendasi itu, yayasan bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sering kesulitan mengembangkan sarana prasarana dan mengakses pembiayaan perbankan. Sebaliknya, lembaga yang telah memiliki sertipikat tanah dapat lebih mudah menjadikan asetnya sebagai jaminan untuk pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad. Turut hadir pula pimpinan organisasi keagamaan di Kaltim, di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, serta perwakilan Kanwil Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia. (red)













