News

Merasa Difitnah di Media Sosial, Calon Rektor UPR Laporkan Akun Instagram ke Polda Kalteng

×

Merasa Difitnah di Media Sosial, Calon Rektor UPR Laporkan Akun Instagram ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Calon Rektor UPR Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Bhayu Rhama, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar melalui media sosial ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, pada Jumat (17/7/2026). Menurut Parlin, laporan berkaitan dengan unggahan pada akun Instagram @wargakaltengid serta komentar dari akun @ayusnitrapohan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami telah menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Harapannya, informasi yang diduga mengandung hoaks dan fitnah tersebut dapat ditelusuri sehingga diketahui pihak yang berada di balik penyebarannya,” kata Parlin.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga agar proses pemilihan Rektor UPR berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi informasi yang belum terverifikasi.

Parlin menilai unggahan yang beredar di media sosial telah memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Menurut dia, informasi tersebut tidak didukung fakta yang jelas dan berpotensi merugikan reputasi Prof. Bhayu Rhama yang saat ini mengikuti tahapan pemilihan rektor.

Sebelumnya, kata Parlin, Prof. Bhayu Rhama juga telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu yang berkembang, termasuk informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Parlin berharap penyelidikan dapat mengungkap pihak yang mengendalikan akun yang diduga menyebarkan informasi bohong.

Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), agar tidak melanggar hak maupun kehormatan orang lain.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola akun media sosial yang dilaporkan maupun Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (red/yd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *