Kudus, Nusaborneo.com – Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah kini tak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas melakukan pengukuran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada pemohon.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal saat mengajukan permohonan. Pengukuran kemudian dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan koordinasi antara petugas, pemohon, serta pemilik tanah yang berbatasan.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan ini adalah Endang Rahayu Ningsih (31). Saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran.
Petugas kemudian melakukan pengukuran pada 3 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, Endang mendapat informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” kata Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia sempat memperkirakan proses pengukuran akan membutuhkan waktu cukup lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, saat mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.
Kepastian jadwal tersebut membuat Hadi lebih mudah mempersiapkan diri untuk hadir saat proses pengukuran. Ia juga mengapresiasi pelayanan pertanahan yang dinilainya semakin cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” tuturnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Salah satunya Kantah Kabupaten Kudus yang setiap hari menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Dengan adanya layanan tersebut, proses pengukuran tanah diharapkan menjadi lebih pasti, transparan, dan mudah dipersiapkan oleh masyarakat. (red/foto:ist)













