Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari TORA Non Kawasan Hutan pada Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) di Kabupaten Seruyan, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Pendataan dilakukan untuk memastikan ketersediaan data mengenai potensi TORA di wilayah Kabupaten Seruyan. Proses tersebut mencakup inventarisasi dan verifikasi data di lapangan agar informasi yang diperoleh akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, objek Reforma Agraria dapat bersumber dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, maupun hasil penyelesaian konflik agraria.
Dalam pelaksanaannya, GTRA Provinsi Kalimantan Tengah bersama para pemangku kepentingan turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi potensi TORA Non Kawasan Hutan yang berasal dari TCUN.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Selain itu, penyediaan data TORA yang akurat diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Reforma Agraria yang tepat sasaran.
Sinergi dan kolaborasi antarpihak dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan pendataan tersebut, pemerintah berharap potensi tanah yang dapat menjadi objek Reforma Agraria di Kabupaten Seruyan dapat teridentifikasi dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (red)













