Pemko Palangka Raya

Pantau THM, Satpol PP Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan

×

Pantau THM, Satpol PP Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana Satpol PP bersama Aparat lainnya saat pengawasan THM di Bulan Ramadhan. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, saat ini terus menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan tempat hiburan malam (THM), selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1446H / 2025.

“Sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah, maka Satpol PP akan terus menggencarkan dan memperketat pengawasan. Terutama kepatuhan pelaku usaha THM menjalani edaran terkait aturan selama puasa Ramadan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

Ia mengatakan, kegiatan patroli pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu untuk melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025.

“Edaran Wali Kota ini telah jelas mengatur terkait usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan menghadapi Hari Raya Idulfitri 1446 H,” sebutnya.

Disampaikan Berlianto, dalam kegiatan pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/PIk, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan sejumlah perangkat daerah dilingkup Pemko Palangka Raya.

Diterangkan, tim gabungan telah mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan Yos Soedarso dan Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini dari hasil pengawasan di beberapa lokasi tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran dan tempat usaha tutup sesuai ketentuan,” uacapnya. 

Terlepas dari itu Berlianto menegaskan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, dan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Mari berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *