Tamiyang Layang, Nusaborneo.com – Progres pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang diketahui sampai saat belum capai target sesuai dengan Time Schedule atau pelaksanaan pekerjaan.
Data yang berhasil dihimpun dilapangan berdasarkan data Time Schedule PT Sinar Cempaka Raya (SCR) dari mulai awal pekerjaan seharusnya saat ini sudah mencapai 24 persen namun nyatanya fakta dilapangan pekerjaan deviasi minus 13 persen.
Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang Rofik Hidayat didampingi Sekretaris Saihuni mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui pekerjaan pembangunan PA adanya keterlambatan serta progres kerja belum mencapai target, diantaranya keterlambatan datangnta alat tiang pancang.
“Permasalahan sudah kita ketahui, dan pada 26 Oktober 2023 kita juga sudah menyurati Pengadilan Tinggi Agama di Palangkaraya, pemeberitahuan adanya keterlambatan progres pembanngunan,” ucapnya, senin (30/10).
Lanjut Rofik, bahwa pihaknya setelah menyurati Pengadilan Tinggu Agama (PTA) sampai saat ini belum mendapat jawaban. Sehingga nantinya juga akan menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan tersebut.
Selain permasalahan tersebut dalam pembangunan Gedung PA Tamiang Layang juga belum memiliki Dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikatakan saat ini masih berproses. “Persyaratan serta dokumen sudah lengkap namun masih menunggu validasi dari pihak PU setempat,” ungkapnya.
Sementara, pihak kontraktor PT Sinar Cempaka Raya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp atas nama Syafrudin Mohalisi saat ditanyakan permasalahan tersebut hanya menjawab silahkan konfirmasi ke pak Haji Sofyan atau ke wisnu.
Ddiketahui nilai kontrak pembanguan Gedung PA Tamiang Layang kurang lebih Rp31 miliar, dan masa pelaksanaan 240 hari. Selain pekerjaan sampai akhir tahun 2023 ditargetkan mencapai sekitar 40 persen.(pr)













