Palangka Raya, Nusaborneo.com – Rangkaian aksi perampokan yang sempat meresahkan warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pelaku berinisial WP (22), yang diketahui merupakan mantan karyawan minimarket Alfamart.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Komplek Asabri, Kecamatan Sebangau, beberapa waktu lalu. Saat diamankan, WP langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sisa barang curian berupa rokok elektrik, serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat beraksi.
Kanit Humas Polresta Palangka Raya, Sukrianto, dalam keterangan resminya, Jumat (27/03/2026) sore, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di lima lokasi berbeda.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus memanfaatkan karyawan perempuan yang sedang bertugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Helmi, menjelaskan bahwa WP nekat melakukan perampokan karena terlilit utang. Pelaku diketahui pernah bekerja di Alfamart selama kurang lebih empat bulan, sehingga memahami situasi dan kondisi di dalam gerai.
“Pelaku membutuhkan uang karena terlilit utang, dan menyasar penjaga toko perempuan saat beraksi,” jelasnya.
Dari setiap aksi yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak uang tunai hingga belasan juta rupiah serta sejumlah barang dagangan.
Aksi kejahatan tersebut juga sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di salah satu gerai Alfamart di Jalan Garuda, Palangka Raya, pada 25 Februari lalu. Dalam rekaman, pelaku terlihat membawa senjata tajam dan dengan cepat mengambil uang dari meja kasir sebelum melarikan diri.
Akibat perbuatannya, kini WP harus mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red/am)













