Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 melalui Rapat Konsultasi Publik (RKP) I yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas, Kamis (2/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy. Kegiatan ini dihadiri sejumlah perangkat daerah, pemerintah kecamatan, instansi vertikal, tim penyusun RDTR, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Septedy menegaskan penyusunan RDTR menjadi tahapan penting untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
“Dokumen RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen penting yang akan menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dengan adanya RDTR, arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas,” ujar Septedy.
Menurut dia, Kecamatan Mantangai memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, kehutanan hingga sektor ekonomi lainnya. Potensi tersebut, kata dia, perlu dikelola melalui perencanaan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan.
Karena itu, Septedy mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum konsultasi publik sebagai ruang untuk menyampaikan berbagai masukan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan disusun. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga masyarakat menjadi kunci agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan RDTR juga diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Kapuas. Dengan dokumen tata ruang yang jelas, proses perizinan berusaha dinilai akan lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi calon investor, khususnya di wilayah Mantangai.
Dalam kesempatan itu, tim penyusun RDTR turut memaparkan gambaran umum wilayah perencanaan, potensi dan permasalahan yang dihadapi, isu-isu strategis, serta tahapan penyusunan dokumen. Seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum proses penyusunan memasuki tahapan selanjutnya. (red/hp)













