Pemkab Mura

Pemkab Murung Raya Optimalkan APBD Perubahan untuk Pembangunan Daerah

×

Pemkab Murung Raya Optimalkan APBD Perubahan untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Murung Raya Heriyus bersama Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, dan Wakil Ketua II Likon dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026). (ist)

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bupati Murung Raya Heriyus mengatakan, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama 2026.

Hal itu disampaikan Heriyus dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun 2026,” kata Heriyus dalam penyampaian Nota Keuangan.

Menurut dia, penyesuaian anggaran diperlukan agar kebijakan fiskal daerah dapat merespons dinamika pembangunan sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah mencatat adanya peningkatan pada sisi pendapatan.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang diterima pemerintah daerah.

Sementara itu, perubahan pada sisi belanja diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas.

Belanja daerah akan difokuskan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memenuhi kebutuhan daerah yang dinilai mendesak.

Heriyus menegaskan, proses penyusunan perubahan APBD tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Penyusunan anggaran juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga dilakukan pada struktur pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rancangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon.

Sejumlah unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pejabat di lingkungan Pemkab Murung Raya, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut. (red/lk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *