Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi dan optimalisasi pengelolaan opsen serta pajak daerah, Selasa (1/10).
Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tepatnya bagi kabupaten/kota untuk memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025,” kata Katma.
Katma menjelaskan, Bank Pembangunan Daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran atau penyetoran opsen pajak Daerah.
“Pemda dan Bank Pembangunan Daerah perlu untuk segera berkoordinasi mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran, sistem, pencatatan, rekonsiliasi data, dan hal teknis terkait lainnya. Selain itu untuk melakukan simulasi/uji coba,” jelasnya.
Katma mengungkapkan jika opsen sudah berlaku pada Januari 2025 mendatang. Maka antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah ada kepastian terhadap bagi hasil pajak.
“Sirkulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin cepat karena menggunakan sebuah sistem. Ketika kita bayar pajak, maka duitnya langsung terbagi, yakni provinsi 25 persen dan kabupaten/kota 75 persen,” terangnya. (red)













