Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Sambut Positif Isu Penghapusan PPN bagi Industri Media

×

Pemprov Kalteng Sambut Positif Isu Penghapusan PPN bagi Industri Media

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran S.Ikom didampingi (Plt) Kepala Diskominfosantik, Rangga Lesmana. (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan sikap terbuka dan mendukung wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri media yang tengah bergulir di tingkat nasional. Meski demikian, kewenangan terkait kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki otoritas langsung dalam menentukan kebijakan perpajakan nasional.

“Kebijakan PPN merupakan ranah pemerintah pusat, sehingga daerah tidak dalam posisi mengambil keputusan,” kata Rangga saat ditemui wartawan di Palangka Raya, Selasa (3/2/2026).

Kendati demikian, ia menegaskan Pemprov Kalteng siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila nantinya diputuskan penghapusan PPN bagi sektor media.

Menurut Rangga, keberadaan media memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, terutama dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Keberlanjutan industri media perlu mendapat perhatian agar fungsi kontrol sosial dan edukasi publik dapat terus berjalan optimal,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan yang akan diambil pemerintah pusat nantinya mampu memberikan angin segar bagi industri pers nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan insan media di Kalimantan Tengah.

Dengan sinergi yang baik, Rangga optimistis penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *