Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait kewajiban realisasi plasma 20 persen. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu di depan Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/11/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas lahan plasma serta keadilan dalam hubungan kemitraan antara koperasi dan perusahaan. “Ini sebenarnya hal yang biasa terjadi. Masyarakat ingin mendapatkan kejelasan hak mereka terhadap plasma di wilayah masing-masing. Pemerintah tentu tetap mengayomi dan membantu menyelesaikan persoalan ini, karena di sana ada permasalahan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Herson, persoalan yang disampaikan masyarakat perlu dibedakan antara ranah hukum pidana dan administrasi. “Kalau masalahnya sudah masuk ranah pidana, tentu itu kewenangan aparat penegak hukum. Tapi kalau masih dalam konteks sengketa administratif atau kemitraan, pemerintah akan memfasilitasi agar bisa ditemukan solusi terbaik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng di bawah arahan Gubernur akan tetap hadir untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan hak-hak plasma direalisasikan sesuai ketentuan. “Kita ingin memastikan masyarakat tidak kehilangan haknya, sementara perusahaan juga tetap berjalan sesuai aturan. Plasma ini bentuk kemitraan ekonomi yang berkeadilan, jadi harus transparan dan saling menguntungkan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan segera menggelar rapat koordinasi khusus bersama pihak terkait. “Minggu depan kita akan panggil pihak-pihak dari kabupaten, karena mereka yang paling mengetahui kondisi di lapangan. Kita akan cek data CPCL (Calon Petani Calon Lahan), luas lahan, serta mekanisme penyaluran manfaat plasma melalui koperasi,” terang Herson.
Rapat tersebut juga akan melibatkan unsur lintas sektor, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, dan Sekda kabupaten untuk menelusuri apakah kewajiban plasma sudah sesuai peraturan dan izin HGU perusahaan. “Kalau memang ada yang belum memenuhi kewajiban plasma, maka izin atau mekanismenya bisa ditinjau kembali,” ujarnya. (Mda).













