Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode Februari 2025, Harga CPO Naik Jadi Rp14.102,10

×

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Sawit Periode Februari 2025, Harga CPO Naik Jadi Rp14.102,10

Sebarkan artikel ini
Foto bersama peserta Rapat Penetapan Harga TBS

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun untuk periode I Februari 2025. Rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/2/2025), ini bertujuan menentukan indeks “K” dan harga TBS berdasarkan ketentuan terbaru.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penetapan harga TBS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia berharap petunjuk pelaksanaan dan teknis dari aturan tersebut segera diterbitkan agar implementasi kebijakan bisa dilakukan secara optimal.

“Beberapa hal teknis, seperti metode penghitungan rendemen lokal, harus merujuk langsung pada juklak dan juknis Permentan 13/2024,” jelas Sugianor.

Ia menekankan pentingnya satu harga TBS di seluruh wilayah Kalimantan Tengah guna menghindari disparitas antar kabupaten. “Provinsi telah diamanatkan melakukan perhitungan harga, jadi sudah seharusnya hasil rapat ini dijadikan acuan resmi bagi seluruh kabupaten dan pabrik kelapa sawit (PKS),” tegasnya.

Harga TBS periode ini dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari perusahaan-perusahaan sawit yang dikirimkan untuk periode 1–15 Februari 2025.

Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.102,10 per kilogram, naik Rp473,17 dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga Palm Kernel mencapai Rp10.881,36, dengan indeks “K” sebesar 91,07%.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS, berikut adalah harga TBS produksi pekebun mitra untuk semua umur tanaman:

Umur 3 tahun: Rp2.430,35

Umur 4 tahun: Rp2.652,78

Umur 5 tahun: Rp2.866,40

Umur 6 tahun: Rp2.949,86

Umur 7 tahun: Rp3.008,91

Umur 8 tahun: Rp3.141,37

Umur 9 tahun: Rp3.224,53

Umur 10–20 tahun: Rp3.224,53

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan harga sawit yang lebih adil dan transparan bagi pekebun, serta mendukung stabilitas industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah. (Mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *