Palangka Raya, Nusa borneo.com – Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Affan, S.H., M.H. memutuskan permohonan praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Permohonan praperadilan diajukan pada 19 Juli 2024 untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa pada 31 Mei 2024, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
“Dana hibah bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Dodik, dalam rilisnya Jumat, (2/8/2024).
Menurut Dodik, penggunaan dana hibah tersebut diduga menyimpang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah A, selaku Ketua KONI Kotim periode 2021-2023. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Mdh)