News

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Ini Kata Kapolres Gumas

×

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Ini Kata Kapolres Gumas

Sebarkan artikel ini
BB sabu Pelaku TP (31). (ist)

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Seorang pria berinisial TP (31) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunung Mas (Gumas). Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,04 gram yang ditemukan di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur, tersimpan di dalam tabung aluminium warna silver,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Saat petugas masuk ke rumah, pelaku sempat berusaha kabur ke belakang rumah. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip kosong.

“Kami mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda,” tegas Abi.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Pemberantasan narkoba menjadi komitmen dan prioritas utama kami, namun dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” pungkasnya. (red/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *