News

Satu Unit Ranmor Diamankan, Polsek Kurun Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

×

Satu Unit Ranmor Diamankan, Polsek Kurun Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Pelaku JN (29) beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri, ketika diamankan di Mapolsek Kurun, Kamis (30/10/2025).

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – JN (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap personel Polsek Kurun. Ia diamankan di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku JN mengaku mencuri karena ingin menjual motor tersebut. Hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, Kamis (30/10/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Langgar, Jalan Temanggung Panji, Kota Kuala Kurun, tepat di depan barak milik korban, Dennis Uswah Khoiri (28).

Saat kejadian, saksi Adit Prasetyo (21) melihat pelaku mendorong motor Honda Scoopy milik korban. Karena mengira orang tersebut adalah temannya, saksi tidak menaruh curiga. Namun setelah dipastikan, tidak ada yang mengenali pelaku.

“Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada Rabu (29/10/2025). Setelah menerima laporan, Polsek Kurun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.

“Kurang dari 24 jam, meskipun pelaku sudah melarikan diri ke luar kabupaten, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan satu buah kunci kontak.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci kontak masih menempel di motor,” ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Red/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *