Pemkab Barut

Perbup Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024, Ini Penjelasan Kepala Dinas DPMPTSP

×

Perbup Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024, Ini Penjelasan Kepala Dinas DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah. (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik izin utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.

Beberapa sektor yang termasuk dalam pendelegasian kewenangan antara lain:

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.
  • Perizinan Penunjang Usaha: kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.
  • Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Untuk sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang memberikan berbagai bentuk persetujuan administratif, seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, dengan tetap mengacu pada regulasi sektor teknis terkait.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan seluruh perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat diperlukan agar pelaksanaan peraturan ini berjalan efektif,” tambah Jufriansyah.

Penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2024 diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barito Utara. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *