Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 860,03 gram dan ekstasi dengan berat 14,85 gram.
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau perwakilan, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika yang melibatkan 13 tersangka. Mereka masing-masing berinisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dicocokkan dengan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri.
“Seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” kata Yonika.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Polresta Palangka Raya menegaskan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Dengan pemusnahan itu, barang bukti yang telah disita dalam proses hukum tidak memiliki peluang untuk kembali beredar atau disalahgunakan. (red)













