NasionalNews

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Ditargetkan Beroperasi 2027

×

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Ditargetkan Beroperasi 2027

Sebarkan artikel ini
Suasana pengambilan sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (ist)
Jakarta, Nusaborneo.com – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito dipilih DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan dilantiknya Sarjito, pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memasuki tahap baru.

Kewenangan tersebut merupakan bagian dari perluasan tugas OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam regulasi tersebut, BMKS dirancang sebagai sistem perdagangan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk transaksi mineral serta komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.

OJK nantinya mengatur dan mengawasi ekosistem BMKS, termasuk mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung operasional BMKS.

Ada dua rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disiapkan. Pertama, aturan mengenai proses peralihan. Kedua, aturan mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain regulasi, OJK juga telah menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.

Sarjito menilai keberadaan BMKS memiliki peran strategis bagi Indonesia, terutama dalam menentukan harga komoditas yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi nasional.

Salah satu sasaran utama BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia seharusnya diikuti dengan kemampuan untuk ikut menentukan harga komoditas tersebut.

“Nanti tugas KE BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis,” kata Sarjito.

Ia menilai Indonesia memiliki modal kuat untuk mencapai tujuan tersebut, terutama dengan posisi sebagai produsen nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya.

Pembentukan BMKS diharapkan tidak hanya menciptakan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat hilirisasi, industrialisasi, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan bursa tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas nasional sekaligus memperkuat perekonomian Indonesia. (red/Shah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *