Aceh, Nusaborneo.com — Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025 meninggalkan dampak serius bagi berbagai sektor, termasuk layanan pertanahan. Curah hujan ekstrem selama beberapa hari menyebabkan banjir setinggi 4–5 meter disertai endapan lumpur hingga dua meter, merendam permukiman, fasilitas umum, serta kantor pemerintahan.
Salah satu instansi yang mengalami kerusakan terberat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Hampir seluruh ruangan terendam air dan lumpur, termasuk ruang arsip yang menyimpan puluhan ribu dokumen penting. Kondisi diperparah dengan padamnya aliran listrik, sehingga proses penyelamatan tidak dapat langsung dilakukan.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, mengungkapkan bahwa sekitar 75 ribu buku tanah dan surat ukur terdampak banjir, belum termasuk warkah dan dokumen pendukung lainnya. Menurutnya, arsip tersebut merupakan bukti hak masyarakat yang sangat krusial bagi kepastian hukum. “Jika arsip ini rusak atau hilang, dampaknya langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Akses menuju kantor sempat terputus total hampir dua pekan pascabencana. Pada hari-hari awal, tim hanya mampu memetakan kondisi dan menyusun strategi penyelamatan. Setelah itu, dilakukan penentuan prioritas dokumen serta skema evakuasi arsip ke lokasi yang lebih aman.
Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan bahwa arsip dievakuasi ke daerah yang terdampak lebih ringan, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh. Di lokasi-lokasi tersebut, proses pembersihan dan restorasi arsip mulai dilakukan.
Upaya pemulihan juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sebanyak 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) untuk membantu restorasi arsip pascabencana. Hingga saat ini, sekitar 10 persen arsip atau setara 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan.
Di tengah keterbatasan sarana dan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya pulih, Kantor Pertanahan Aceh Tamiang terus berupaya mengamankan arsip negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Pelayanan pertanahan secara bertahap kembali berjalan dari lokasi sementara, sembari proses pemulihan arsip dan infrastruktur terus dilakukan demi memastikan hak atas tanah warga tetap terlindungi. (red/foto: ist)













