Tamiang Layang, Nusabormeo.com – Kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) jenis Latrit di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur yang menjerat Yosep Manggau akan segera duduk di kursi pesakitan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Rabu (13/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pannangan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dody Heryanto mengaku sudah melimpahkan berkas perkara illegal mining ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
“Iya, perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, secara online sudah berkas-berkas fisiknya juga akan segera diseserahn secepatnga,” kata Dody saat ditemui di Ruang Kerjanya oleh awak media.
Pekan depan mulai sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, secara resmi, Kejari Barito Timur menunggu jadwal resmi dari majelis hakim PN Tamiang Layang.
“Sekarang ini sidang belum digelar. Menunggu jadwal dari Majelis Hakim, kalo sudah ditetapkan Kemungkinan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Terdakwa Yosep Menggau saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, dengan dakwaan Pasal 158 Undang-undang Minerba, diketahui terdakwa telah melakukan penambangan tanpa ada ijin, serta dari hasil penambangan latrit tersebut dijual kepada pihak lain. Dalam perkara tersebut telah disita 1 Excavator merk Caterpilar PC 320-D warna kuning yang kini masih dititipkan di Polres Barito Timur.(pr)













