Jakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian yang semakin tergerus alih fungsi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya konversi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional.
“Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), mengendalikan alih fungsi lahan, memberdayakan petani, serta menyediakan data sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya dalam Rakortas Tingkat Menteri di Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa saat ini delapan provinsi telah resmi ditetapkan sebagai LSD. Artinya, lahan sawah di wilayah tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Ke depan, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan pada akhir Maret 2026, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua tahun ini. Dengan demikian, seluruh Indonesia diharapkan telah memiliki peta LSD yang final dan terverifikasi pada pertengahan 2026.
Dalam Perpres ini juga diatur secara rinci alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, pengusulan oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), hingga penetapan dan pemutakhiran peta oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Melalui Perpres 4/2026, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga lahan pangan strategis agar tetap produktif dan berkelanjutan demi masa depan ketahanan pangan Indonesia. (Red/foto:ist)













