Collection

Peruri dan Bank Indonesia, Dua Lembaga Kunci Penjaga Keaslian dan Kepercayaan Uang Rupiah

×

Peruri dan Bank Indonesia, Dua Lembaga Kunci Penjaga Keaslian dan Kepercayaan Uang Rupiah

Sebarkan artikel ini
Forum Kumonikasi Media 2025 yang diselenggarakan BI Perwakilan Kalimantan Tengah saat kunjungan ke PERURI di Kerawang, Jawa Barat, Rabu (08/10/2025). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Uang rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan bangsa. Di balik setiap lembar rupiah yang beredar, terdapat dua lembaga strategis yang berperan penting menjaga keaslian, keamanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional, yakni Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan Bank Indonesia (BI).

Peruri, Penjaga Fisik dan Keamanan Uang Rupiah

Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang ditugaskan pemerintah untuk mencetak uang kertas dan logam rupiah, serta berbagai dokumen sekuriti milik negara. Berdiri sejak tahun 1971, Peruri lahir dari penggabungan tiga perusahaan negara: Artha Yasa, Pertjetakan Kebajoran, dan Pertjetakan Negara Republik Indonesia.

Sebagai satu-satunya lembaga pencetak uang resmi di Indonesia, Peruri memastikan setiap rupiah memiliki fitur keamanan berlapis agar sulit dipalsukan. Fitur tersebut meliputi benang pengaman, watermark, tinta yang dapat berubah warna, dan microtext, yang hanya dapat diproduksi dengan teknologi percetakan tingkat tinggi.

Selain uang rupiah, Peruri juga mencetak paspor, materai, pita cukai, hingga dokumen sekuriti lainnya yang membutuhkan standar keamanan tinggi.

“Keamanan dan kualitas menjadi prioritas utama kami. Peruri terus berinovasi agar uang rupiah memiliki standar sekuriti tertinggi dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pejabat Peruri dalam keterangannya pada saat kunjungan Forum Kumonikasi Media 2025 yang diselenggarakan BI Perwakilan Kalimantan Tengah di Kerawang, Jawa Barat, Rabu (08/10/2025).

Bank Indonesia, Pengelola dan Pengatur Rupiah

Berbeda dengan Peruri, Bank Indonesia (BI) berperan sebagai otoritas moneter dan penerbit resmi uang rupiah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan uang rupiah dari peredaran.

BI menentukan desain, nominal, bahan, serta fitur keamanan uang, yang kemudian dicetak oleh Peruri. Setelah proses produksi selesai, uang disalurkan melalui jaringan perbankan ke seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, BI juga aktif dalam edukasi publik melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keaslian uang serta pentingnya menghargai rupiah sebagai simbol negara.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Rio Wardhani,

Asisten Direktur Divisi Relasi Media Massa & Opinion Maker DKom Bank Indonesia saat memberikan materi pada kagiatan Forum Kumonikasi Media 2025 yang diselenggarakan BI Perwakilan Kalimantan Tengah di Jakarta, Kamis (09/10/2025).

Sinergi untuk Keamanan dan Kepercayaan Nasional

Kolaborasi antara BI dan Peruri merupakan pondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. BI berfokus pada kebijakan moneter dan nilai rupiah, sementara Peruri memastikan fisik uang beredar aman dan sulit dipalsukan.

Keduanya juga berperan dalam mendukung transformasi digital nasional, terutama dalam pengembangan dokumen digital bersekuriti tinggi seperti e-meterai, sertifikat elektronik, dan digital ID, yang menjadi bagian dari ekosistem keuangan modern Indonesia.

Menjaga Kedaulatan dan Kepercayaan Publik

Keaslian serta kualitas uang rupiah berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan pemerintah. Karena itu, koordinasi antara BI dan Peruri terus diperkuat untuk memastikan setiap lembar rupiah yang beredar sah secara hukum dan terlindungi dari pemalsuan.

“Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan terhadap negara,” pungkas Rio Wardhani. (red*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *