Pemkab Kapuas

Pj Bupati Darliansjah Hadiri Pemberian Remisi 155 Orang WBP Rutan Kapuas

67
×

Pj Bupati Darliansjah Hadiri Pemberian Remisi 155 Orang WBP Rutan Kapuas

Sebarkan artikel ini
Foto: Penjabat (Pj) Bupati H. Darliansjah didampingi Ketua PKK Kapuas, H. Lisdayanti saat pemberian remisi di Rutan Kapuas.

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kemerdakaan RI ke-79 tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati H. Darliansjah hadiri pemberian remisi terhadap ratusan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kapuas, pada sabtu siang (17/8).

Remisi ini sebagai Kado terindah bagi ratusan WBP, dari sebanyak 300 penghuni yang terdiri 125 orang Tahanan dan 175 Narapidana, 155 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, sementara 6 orang langsung bebas.

Menurut Kepala Rutan Kapuas, David Anderson S Kepala Rutan dalam riliesnya menerangkan bahwa ke 155 orang WBP yang mendapatkan remisi ini sudah berdasarkan penilaian yang diberikan kepada bersangkutan sebagaimana persyaratan administrasif dan Substantiv yang mana telah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak masuk rigester buku catatan pelanggaran disiplin dengan selalu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Dari ke-155 orang yang mendapatkan remisi ini adalah 81 orang mendapatkan pengurangan tahanan 1 bulan, 35 orang 2 bulan, 25 orang 2 bulan, 11 orang 4 bulan, 2 orang 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan, dari kesemuanya pada 17 Agustus 2024 ini 6 orang langsung dinyatakan bebas.

Diharapkan Karutan, kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi ini dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan sisa tahanan dan bisa memotivasi bagi yang lainya sehingga bisa segera bebas untuk berbaur kembali dengan masyarakat luas.

Tidak lupa dirinya memberikan ucapan selamat kepada para WBP yang mendapatkan kado remisi, diharapkanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP yang lain dalam menjalani sisa tahanan, pesan khususnya sendiri hendaknya kedisiplinan yang ada ini bukan hanya diterapkan pada saat menjalani tahanan namun dapat selalu diterapkan sampai bebas guna berbaur kembali di tengah masyarakat.(hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *