NewsPemprov Kalteng

Polda Kalteng Ajak Akademisi Hukum Bedah Putusan MK Terkait UU Polri dalam Forum Coffee Morning

×

Polda Kalteng Ajak Akademisi Hukum Bedah Putusan MK Terkait UU Polri dalam Forum Coffee Morning

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Suasana hangat mewarnai gelaran Coffee Morning yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (20/11/2025). Bertempat di Aula Ditreskrimsus, kegiatan ini mempertemukan jajaran kepolisian dengan akademisi hukum untuk membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Polri.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, bersama para pejabat Ditreskrimsus. Sementara itu, dari kalangan akademisi tampak Dr. Kiki Kristanto, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, yang menjadi narasumber diskusi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Rimsyahtono menekankan kembali tiga fungsi utama kepolisian sebagaimana diamanatkan undang-undang, yaitu memelihara harkamtibmas, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih jauh, diskusi mengerucut pada pembahasan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini disebut berpotensi membawa perubahan dalam pengaturan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri aktif.

Dr. Kiki Kristanto dalam pandangannya menilai putusan tersebut harus dipahami secara proporsional. Menurutnya, jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian tetap bisa diisi oleh anggota Polri aktif sepanjang berasal dari ketentuan undang-undang lain yang mengatur secara tegas.

“Putusan MK ini tidak bersifat retroaktif, sehingga pejabat yang saat ini menjabat tidak otomatis harus mundur. Termasuk jabatan strategis negara seperti menteri atau kepala lembaga, tetap dimungkinkan ditempati anggota Polri aktif,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa putusan tersebut justru dapat menjadi momentum memperkuat profesionalisme sebagaimana konsep PRESISI yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam penyesuaian implementasi UU Polri.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa masukan dan pandangan akademisi dalam forum ini sangat berarti bagi Polri, terutama terkait implikasi hukum bagi personel aktif yang saat ini mengemban jabatan di luar struktur Polri.

“Melalui diskusi santai seperti ini, kami berharap lahir pemahaman yang lebih kuat sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan akademisi dalam menyikapi perkembangan hukum,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang semakin memperkaya perspektif mengenai dinamika hukum kepolisian pasca putusan MK tersebut. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *