HukumNews

Polda Kalteng Amankan Komisaris Dan Direktur Usaha Niaga BBM Tanpa Izin

×

Polda Kalteng Amankan Komisaris Dan Direktur Usaha Niaga BBM Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin,S.I.K.(kiri), Bidhumas AKBP Ronny William Manusiwa, S.I.K. (tengah), Kasubdit V/Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Komisaris Polisi Zaldy Kurniawan, , S.H., S.I.K., M.H.(kanan) saat press realese, Senin (27/11/2023).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita satu unit Kapal Tugboat dan dua unit Truck Tangki beserta barang bukti lainnya, terkait dengan perkara kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) tidak memiliki perizinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin, S.I.K dalam pers rilis yang dilaksanakan bertempat di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Senin (27/11/2023).

“Untuk tersangka ada dua orang yakni, pria berinisial AR berusia 39 Tahun yang merupakan direktur dan AW berusia 35 Tahun yang merupakan komisaris,” ucap ucap Alvin didampingi oleh Kasubbid PID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny William Manusiwa, S.I.K.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara bahwa PT. milik tersangka membawa BBM jenis Solar dari Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, diedarkan ke sejumlah wilayah yang ada di Kalteng dan hal tersebut sudah dilakukan selama satu Tahun.

Adapun modus operandi tersangka yakni dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin usaha niaga bahan bakar minyak. Yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi, sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan berusaha.

Sementara itu, sejumlah pasal akan disangkakan kepada para tersangka diantaranya pasal 106 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 pasal 46 angka ke 34 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang berbunyi
“pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Pasal 23 a Ayat (1) Jo pasal 23 pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha sebagaiman dimaksud dalam pasal 23 dikenai sanksi administrasi berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,dan/atau paksaan pemerintah pusat”.

“Untuk barang bukti Truck Tangki sudah berhasil kita amankan dan sekarang sudah ada di Polda Kalteng, sedangkan untuk barang bukti Kapal sekarang posisinya masih di Banjarmasin,” tuturnya.(red/fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *