HukumNews

Polda Kalteng Apresiasi Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit

×

Polda Kalteng Apresiasi Polres Kotim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit

Sebarkan artikel ini
Foto : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur, yang  telah membongkar kasus pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang terjadi di PT Agrokarya Prima Lestari ( PT. AKPL ) Kec. Mentaya Hulu.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, kepada awak media Selasa (16/04).

Kabid Humas mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait masalah pencurian TBS yang sering terjadi.

Salah satunya, dengan mengedepankan peran Satgas PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah provinsi Kalteng dalam mengidentifikasi semua persoalan dan permasalahan yang terjadi di wilayahnya serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait dan meningkatkan langkah – langkah tindakan Kepolisian seperti kegiatan preemtif dan preventif seperti, patroli, penyuluhan dan pembinaan terhadap masyarakat, sekaligus pendekatan bersama para tokoh setempat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kab. Kotim untuk tetap selalu menjaga kondusifitas kamtibmas serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, didampingi Kasatreskrim AKP Besrom Purba, saat menggelar Konferensi Pers, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, Petugas melakukan tindakan kepolisian terukur dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial BH atas pelanggaran hukum melakukan pencurian TBS di kebun di PT. AKPL.

Selain itu, kami juga berhasil mengamankan enam orang terduga lainnya, diantaranya UCI, EW, M, H, P dan S, sebagai penyedia jasa yang turut membantu dan memfasilitasi, sekaligus supir dan pemegang SPK hingga pabrik pengolah TBS hasil jarahan dari terduga pelaku BH.

Dalam kasus ini. Lanjut Sarpani. Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit R4 jenis pickup dan mini bus, empat buah alat pemanen sawit, satu buah arco dan TBS kurang lebih seberat 2 ton.

“Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan enam unit R6 jenis Dump Truck sekaligus bukti transaksi penjualan sawit dengan total kerugian yang dialami oleh PT AKPL Mencapai puluhan milyar atas penjarahan yang terjadi,” bebernya.(red/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *