Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga aset negara di kawasan strategis perbatasan.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian dari upaya negara memastikan kejelasan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, sertipikasi mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Melalui upaya tersebut, pemerintah ingin memastikan tanah yang dikuasai masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas. Di sisi lain, pendataan dan sertipikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Tantangan serupa juga terlihat dalam pendataan pulau-pulau kecil di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.
Dari jumlah itu, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Dalam konteks ini, pulau kecil merujuk pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang disertipikatkan. Meski begitu, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.
Tansri menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat untuk satu pulau secara keseluruhan. Sertipikat diterbitkan melalui proses pendaftaran bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.
Pembedaan ini penting agar masyarakat memahami bahwa sertipikasi merupakan proses memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang didaftarkan, bukan menetapkan kepemilikan atas seluruh wilayah sebuah pulau.
Dengan terdaftarnya bidang-bidang tanah, kondisi penguasaan dan pemilikan tanah di suatu pulau dapat diketahui secara lebih jelas. Pendataan tersebut juga membantu pemerintah mengidentifikasi bidang tanah secara hukum serta mengurangi potensi sengketa maupun klaim yang tidak sesuai dengan status hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di lapangan.
Data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memahami dinamika penguasaan tanah, mengantisipasi potensi konflik, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan hak menjadi penting bagi warga yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara bagi negara, pendataan dan sertipikasi bidang tanah menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan strategis, memperjelas status penguasaan tanah, serta menata pemanfaatan ruang agar berjalan tertib dan berkelanjutan.
Karena itu, sertipikasi perlu berjalan seiring dengan penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir yang memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Tansri menegaskan, kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas perlu dipastikan di pulau-pulau kecil terluar. Dengan begitu, perlindungan hak masyarakat dan penjagaan aset negara dapat berjalan beriringan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya. (red)













